BKPM Awasi Dugaan Kartel Honda dan Yamaha

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id –  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, masih perlu melihat proses yang terus  bergulir terkait dugaan praktik culas Honda dan Yamaha dengan menaikkan harga motor jenis tertentu kepada masyarakat.

Sidang Dugaan Kartel, Honda: Benar akan Tetap Benar

"Prosesnya saya kira harus ada aspek keterbukaan dan keterlibatan," kata Franky di DPR RI Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2016.

Dia menilai, Honda dan Yamaha yang merupakan pemain bisnis otomotif besar di Tanah Air, tentu akan bekerja keras untuk membuktikan nama baik brandnya.

Permohonan Ditolak Hakim, Yamaha Tak Gentar

"Kita tunggu aja prosesnya. Proses ini didorong untuk fair. Tidak untuk ditutup (bisnisnya) satu sama lain. Tapi, didorong persaingan itu lebih fair, lebih layak untuk masyarakat," ujarnya menambahkan.

Dia mengaku telah memanggil kedua pihak perusahaan besar ini. Namun, pihaknya mengaku sejauh ini masih menyikapi dengan itikad baik. "BKPM memang mengundang dengan melihat selalu dengan itikad baik," ujarnya menegaskan.

Upaya Honda-Yamaha Lolos dari Tuduhan Kartel Semakin Tipis

Menurutnya, setiap investor harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang meliputi peraturan persaingan usaha atau ketentuan lainnya. "BKPM tidak bisa men-screening itikadnya apa. Itu kan awal masuk. Setelah mereka produksi 1 sampai 3 tahun baru mulai bisa kelihatan. BKPM slalu mengundang investor dengan itikad baik," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya melihat persoalan yang sedang bergulir, pencabutan izin investasi untuk Honda dan Yahama tidak akan dilakukan, karena konteks persoalan saat ini tidak dapat diimplementasikan dengan pemberian sanksi pencabutan izin investasi. "Tentu tidak karena ini persoalan yang berbeda," ujarnya menerangkan.

Honda dan Yamaha dituding telah memonopoli pasar dan diduga bersekongkol, melakukan praktik usaha tidak sehat terhadap harga jual sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125cc di Indonesia.

(mus)

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018