Motor Gunakan Lampu Ini, Siap-siap Dikejar-kejar Polisi

Lampu motor HID Projector
Sumber :
  • Dian Tami/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Lampu merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan. Namun tuntutan untuk tampil lebih gaya kini banyak dilakukan pemilik motor yang memodifikasi lampu utama motor dengan HID proyektor. Pasalnya, lampu ini memiliki daya sinar yang lebih terang dibanding lampu bawaan pabrik.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Namun bagi pemilik motor yang mengganti lampu standar dengan HID proyektor harus siap-siap dikejar polisi. Maklum saja, penggunaan lampu HID proyektor memang telah masuk daftar larangan polisi.

"Polisi banyak razia lampu, lampu tidak standar jadi kena (tilang). Selain itu juga harganya mahal, pikir-pikir lagi jadinya kebanyakan," kata Wawan, mekanik bengkel Jaya Motor di Pondok bambu, Jakarta Timur kepada VIVA.co.id.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Selain berisiko dikejar-kejar polisi, penggunaan lampu HID proyektor ternyata juga punya banyak kekurangan. Di antaranya harus mengganti aki dengan voltase dan ampere yang lebih besar.

"Memang masalah HID itu butuh aki yang voltasenya lebih besar dan juga amperenya lebih besar. Kalau menggunakan aki standar, otomatis drop akinya," kata Wawan.

Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Namun, beberapa kendala di atas ternyata tidak menyurutkan para penggunanya untuk membeli lampu HID proyektor di sepeda motornya.

"Untuk peminatnya masih banyak sampai sekarang. Padahal umurnya tidak lama. Karena kan masuk ke style. Penggunanya juga kebanyakan anak SMA," kata Wawan.

Soal harga, menurutnya sangat variasi, tergantung merek dan juga kualitas lampu HID yang dibeli. "Kalau harga lampu HID, tergantung mereknya, terendah Rp200 sampai Rp250 ribu. Paling tinggi Rp350 sampai Rp400 ribu, untuk merek Kenko, Master Kei."

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022