Suzuki Komentar soal Monopoli Honda dan Yamaha
- tmcblog
VIVA.co.id – Dua produsen motor, Honda dan Yamaha, dituding melakukan kerja sama untuk memonopoli penjualan sepeda motor. Kemarin sore, Selasa 19 Juli 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Lalu, apa tanggapan Suzuki terkait kasus tersebut?
Public Relation PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) 2 Wheel, Zulfikar Rafi Al Ghany menjelaskan, Suzuki tidak mau memperkeruh suasana.
“Kami juga tidak terlibat. Memang setahu saya beberapa bulan lalu juga sudah ada indikasi seperti ini,” kata dia saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 20 Juli 2016.
Dia mengaku pernah mendapat pemberitahuan dari internal Suzuki soal kasus itu. “Saya juga tidak mengerti dugaan ini. Kami tak bisa menuduh mereka (Yamaha dan Honda),” katanya.
SIS saat ini memang tidak terlalu bersemangat bermain di pasar skuter matik. Sebab, mereka fokus pada kelas underbone dan sport.
“Meskipun pasar matik bagus, tapi andalan kami sudah ada, seperti Address 110cc dan Burgman 200cc,” ujar Zulfikar.