Disidang KPPU, Honda Siap Mentahkan Tudingan Monopoli
- www.welovehonda.com
VIVA.co.id – Dua produsen motor, Honda dan Yamaha dituding melakukan kerja sama untuk memonopoli penjualan sepeda motor. Dan sore tadi, Selasa 19 Juli 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana dengan agenda Pemeriksanaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Sayangnya, hanya pihak Yamaha yang hadir dalam persidangan tersebut, sedangkan Honda justru memilih absen. Namun saat dihubungi VIVA.co.id, pihak AHM mengaku membeberkan alasannya tak hadir.
"Hari ini kami tidak bisa hadir karena kami memang baru menerima surat pemberitahuannya kemarin. Padahal kami tentu butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya termasuk penunjukkan kuasa hukum," kata Thomas Wijaya, Deputy General Manager Sales Division AHM saat dihubungi.
Namun dalam kesempatan itu Thomas menegaskan bahwa pada dasarnya Honda siap mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. Masih menurut Thomas, AHM juga mengaku siap membuktikan bahwa isu kartel bersama Yamaha itu tidak benar.
"Kami akan menggunakan hak-hak kami untuk membuktikan apa yang disangkakan KPPU itu tidak benar. Bahkan tidak pernah ada niat dan rencana untuk melakukan itu," kata Thomas.
(mus)