Ke Mana Lari Motor-motor Nunggak yang Disita Leasing?
- FOTO: Dian Tami/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Membeli motor secara kredit merupakan solusi bagi sejumlah pihak yang hanya memiliki kocek terjangkau. Namun, jika tidak bisa membayar angsuran tepat waktu, maka ada kemungkinan kendaraan akan ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan kredit.
Kendati demikian, masih banyak pihak yang mempertanyakan, setelah ditarik leasing, bagaimana nasib motor-motor tersebut?
Menurut Kepala Komunikasi Korporat FIF Group, Arif Reza Fahlevi, motor yang ditarik akibat tidak mampu membayar lagi, khusus untuk FIF, akan dijual di unit bisnis penjualan motor bekas.
"Di FIF ada unit bisnis motor bekas. Jadi, setelah melalui proses dan rekondisi, kemudian dinyatakan layak jual, kami menjualnya," kata Reza saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin, 13 Juni 2016.
Sebelum dijual kembali, FIF akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap semua suku cadang dan mesinnya. Agar, apabila ada kerusakan, dapat dilakukan perbaikan.
"Setelah ditarik kami langsung masukkan ke bengkel untuk dicek semuanya, kalau layak jual, ya kami langsung jual," ujarnya.
Baca juga:
Hal tersebut tentu juga sama dengan apa yang diterapkan pada perusahaan pembiayaan Adira. Direktur Utama Adira Finance Willy Suwandi mengatakan bila kendaraan yang ditarik akan kembali dijual dengan sistem lelang.
"Kami jual kembali melalui lelang, kami menggunakan e-bid atau e-lelang," ujarnya kepada VIVA.co.id.
Willy mengatakan, bila syarat dan sistem sudah terlampir pada website. Hal tersebut dinilai lebih memudahkan konsumen dalam memilih dan membeli kendaraan yang diinginkan.
"Kita memberikan harga terbaik. Siapa yang bisa menawar lebih tinggi, tentu dia yang akan menang. Setiap bulan kami melakukan lelang, banyak titik di seluruh Indonesia, seperti Depok, Cimanggis dan Alam Sutra," katanya menambahkan.
Baca juga: