Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Telat Bayar Pajak?

Ilustrasi polisi menilang pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id – Hingga kini masyarakat masih bertanya-tanya seputar sanksi tilang yang diberikan polisi terhadap kendaraan yang STNK-nya mati. Lantas, bolehkah polisi menilang kendaraan yang STNK-nya mati?

Saat Ditilang, Pengendara Berhak Tanyakan Surat Tugas Polisi

Menjawab hal ini, Divisi Humas Mabes Polri dalam akun resmi media sosialnya menjelaskannya. Disebutkan, pada dasarnya, secara umum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.

STNK sendiri merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya. Hal ini tertuang pada Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ.

Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tak Mau Bayar Denda Tilang

"STNK ini berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati," tulis Divisi Humas Mabes Polri.

Disebutkan, jika STNK tidak diperpanjang, maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, dan pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan.

Momen Prabowo dan PM Inggris Saling Lempar Pujian saat Bertemu di Downing Street London

Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan kepada petugas.

Lantas, bagaimana jika pajak mati, bolehkah polisi melakukan penilangan? Menurut Irjen Pol Condro Kirono sewaktu menjadi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri (sekarang Kapolda Jawa Tengah), hal ini bisa dilakukan polisi.

"Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya," ujar Condro Kirono saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Yogyakarta, pertengahan tahun lalu.

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian.

Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

"Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak begitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.

Hal ini tentu berbeda dengan pernyataan Kombes Pol Sam Budigusdian saat menjadi Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri (sekarang Kapolda Kepulauan Riau). Dia pernah mengatakan, tindakan itu tak dibenarkan.

"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," kata dia, dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.

Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang. Jika si oknum masih terus ngotot, Anda dikatakan berhak menanyakan pasal dan nama oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya