Ayah, Ibu dan Anak Naik Satu Motor, Boleh Tidak?
- ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
VIVA.co.id – Kendaraan bermotor memiliki fungsi utama untuk mengantarkan penumpang dari satu tempat menuju tempat lain. Salah satu alternatif kendaraan yang banyak digunakan saat ini adalah kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Kendaraan roda dua banyak dipilih, karena dinilai lebih efisien, terutama saat jalanan padat oleh kendaraan. Meski memiliki kelebihan, motor juga memiliki kekurangan, salah satunya kapasitas penumpang yang hanya dua orang.
Namun, saat ini banyak sekali pasangan suami istri membawa serta anaknya naik motor. Apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Menanggapi hal tersebut, Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Endah Susilowati, mengatakan, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan oleh dua orang. Apabila lebih, maka pengendara telah melakukan pelanggaran.
“Tentu saja tidak boleh mengajak anak kecil, apabila kapasitasnya sudah dua orang di motor tersebut. Apalagi kalau anaknya itu ditaruh di depan, bahaya sekali. Tidak menggunakan helm juga. Itu namanya anak dijadikan 'tameng'. Jadi, intinya tidak boleh naik motor lebih dari dua orang, termasuk dengan anak-anak,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 7 Mei 2016.
Peraturan yang dimaksud, diungkapkan Endah, terdapat pada Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 9.
“Sudah ada semuanya dalam peraturan yang berlaku. Tapi, pengendara sering sekali mengabaikan hal tersebut. Alasannya banyak sekali. Padahal, itu sangat berbahaya, mengajak anak kecil naik motor. Tentu kita akan tindak tegas apabila ada pelanggaran seperti itu,” kata Endah.