Over Kredit di Bawah Tangan Bisa Terjerat Hukum, Kok Bisa?

PT BFI Finance Tbk menyasar nasabah di Pulau Bali. Foto ilustrasi kredit kendaraan.
Sumber :
  • Duitpintar.com

VIVA.co.id - Berbagai cara diberikan pihak leasing atau perusahaan pemberi kredit untuk memfasilitasi konsumen guna mempermudah pembayaran secara mengangsur. Namun, saat pembeli membutuhkan uang serta tak mampu lagi melanjutkan cicilan, pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi.

Saat ini, over kredit kerap dilakukan di bawah tangan alias tidak melibatkan perusahaan pemberi kredit. Alasannya bermacam-masam, tapi dari kasus yang kebanyakan terjadi lantaran tidak mau ribet. Tapi, tahukah Anda bila over kredit dapat menyebabkan seseorang terjerat kasus hukum?

Menurut Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi, sebenarnya kasus itu bisa dihindari jika konsumennya secara legal melaporkan jika ingin melakukan over kredit kendaraan dengan pihak lain.

“Kami tidak pernah menyarankan customer untuk melakukan over kredit di bawah tangan, karena apabila pihak kedua bermasalah dan kami tidak tahu terjadinya over kredit, tentu kami hanya akan mengejar customer pertama,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Kelapa gading, Jakarta Utara, Selasa, 1 Maret 2016.

Saat pembeli pertama tidak mampu melunasi utang dan kendaraan yang dibeli secara kredit tidak ditemukan, dengan terpaksa pihak perusahaan pemberi kredit akan menempuh jalur hukum. (Baca juga:
)

“Itu jalan terakhir. Kami akan berusaha terlebih dahulu mencari kendaraan dengan bantuan pembeli pertama. Apabila tetap tidak ditemukan, kami akan mencoba meminta pembeli pertama tetap melunasi. Apabila dia tidak mau bertanggungjawab, baru kami akan menempuh jalur hukum. Tapi itu opsi terakhir,” kata Reza.

Seperti diketahui, over kredit di bawah tangan oleh seorang pembeli yang belum melunasi utangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sebab, kendaraan itu merupakan benda jaminan utang pembeli kepada leasing, sehingga leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa utangnya. (Baca juga: )

BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor