Aturan Baru, Tak Semua Jenis Motor Bisa Pakai SIM C

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com
VIVA.co.id
- Aparat kepolisian berencana memberlakukan pemakaian Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kapasitas mesin. Jadi, bila sebelumnya para pengguna sepeda motor hanya memakai SIM C, akan diatur ulang berdasarkan kapasitas mesin pada kuda besi yang dipakainya.


Sesuai surat pembaruan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, peraturan ini disebutkan merupakan ketetapan yang dikeluarkan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28, mengenai masa berlaku SIM. Peraturan baru ini dinyatakan resmi berlaku 1 Januari 2016.


Isi dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai masalah SIM. Baik dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan. Rencana tersebut nantinya akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016.


Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Condro Kirono, menyatakan langkah ini bukanlah sebuah wacana, melainkan bakal ditetapkan dalam waktu dekat. "Kita sedang mengarahkan hal ini, mungkin akan ada perbedaan untuk kelas motor sendiri," ujar Condro Kirono, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi
VIVA.co.id
.


Untuk pembagian klasifikasi kelas SIM motor, Condro menyatakan bakal membaginya menjadi tiga kategori. Tiga golongan SIM C tersebut adalah; SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.


"Kita akan bagi per cc, misalnya kategori di bawah 250cc, lalu ada lagi 250-500cc dan kemudian di atas 500cc. Sehingga mungkin nantinya ada SIM C, SIM C1 dan SIM C2," ujar Condro.


Peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 mendatang dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.


Berikut isi surat dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015:


– Berlaku mulai 1 Januari 2016 – Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

– SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia


Dapat SIM Gratis, Pendapatan Keluarga Miskin Diharapkan Naik
- Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.


– SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.


– Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya