Dua Kasus Motor Kreditan Hilang yang Tak Diganti 'Leasing'
Sabtu, 28 November 2015 - 12:21 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Selain meringankan dalam hal melakukan cicilan saat pembelian kendaraan, transaksi dengan cara kredit biasanya mempermudah konsumen agar tak perlu lagi repot untuk mendaftarkan diri kepada pihak asuransi.
Hal ini pula yang diterapkan perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) Group untuk menarik konsumen dalam melakukan pembelian kendaraan bermotor.
“Biasanya
customer
yang mengajukan kredit motor itu angsurannya sudah termasuk asuransi. Jenis asuransinya
Total Loss Only
(TLO). Jadi di-
cover-
nya itu selama peminjaman (kredit) oleh si
customer
,” ungkap
Corporate Communication
FIF Arif Reza Fahlevi saat berbincang dengan
VIVA.co.id
, Jumat 27 November 2015.
Jenis asuransi TLO sendiri biasanya merupakan bentuk pertanggung jawaban pihak asuransi yang menjamin kerugian bila
customer
mengalami kecelakaan (rata-rata kerusakan parah di atas 75 persen), kendaraan terbakar dan juga kehilangan (pencurian berupa kekerasan, perampokan maupun begal).
“Tapi kalau hipnotis dan penipuan itu tidak bisa (di-
cover
/diganti),” ucapnya.
Baca Juga :
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
“Jadi kami menyarankan, jika terjadi kehilangan
customer
langsung saja datang ke kantor perusahaan pembiayaan untuk melaporkan unitnya hilang. Nanti pihak FIFGroup akan melakukan tugasnya, dibantu dengan adanya laporan dari kepolisian,” kata dia.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Jadi kami menyarankan, jika terjadi kehilangan