Kenali Tahapan Sebelum Motor Kredit Nunggak Ditarik Paksa
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kredit macet memang merupakan salah satu hal yang kerap terjadi pada perusahaan pembiayaan. Berniat memberikan kemudahan dalam mencicil barang, namun ternyata konsumen yang mencicil justru tidak membayar.
Kasus ini pula yang sering terjadi pada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun empat. Karena terlalu lama menunggak, tak jarang kendaraan yang dicicil ditarik secara paksa melalui penagih utang (debt collector).
Menurut Executive Manager Branch Head Federal International Finance (FIF) Group Bandung 1, Asep Mulyana, sebelum penarikan kendaraan, setidaknya ada dua tahap yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yaitu dengan cara pendekatan melalui pemberitahuan via telepon dan kunjungan ke alamat kreditor macet. Setidaknya, dua kebijakan itu yang juga dilakukan FIF Group.
“Misalnya, biasanya customer membayar tiap tanggal 5 paling lama jatuh tempo, dan tanggal 6 kita telepon, kasih tahu kalau belum bayar,” ujar Asep saat ditemui FIF Group Cabang Bandung 1, Jawa Barat, Jumat 27 November 2015.
Asep menyatakan, jika terpaksa harus melakukan kunjungan dengan mendatangi rumah konsumennya, hal itu dilakukan sebagai pengingat, karena yang bersangkutan dianggap wanprestasi.
Saat melakukan kunjungan, kata Asep, perusahaan pembiayaan akan memberikan peringatan berupa somasi. Jika konsumen kooperatif, perusahaan pembiayaan biasanya akan memberikan waktu tenggang.
Kunjungan terpaksa dilakukan jika konsumen telat membayar, setelah empat hari jatuh tempo. “Kebanyakan kalau sudah beberapa hari jatuh tempo, konsumen juga mendapatkan denda kunjungan yang dihitung setiap hari. Dan semakin lama bisa dihitung berapa kali,” ujarnya.
“Kalau masih wanprestasi, nanti kami serahkan kepada konsumen, mau ditarik motornya atau costumer sendiri yang menjual motor tersebut dan melakukan pelunasan ke FIF,” kata dia.
Baca juga: Debt Collector Intai Motor Kredit Nunggak, Sengaja Diutus?