Cara Beli Motor 'Tarikan' dari Perusahaan Pembiayaan
VIVA.co.id – Tak sedikit pemilik sepeda motor bernasib tak beruntung, karena ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan. Kondisi itu terjadi lantaran pemilik tak memenuhi kewajibannya membayar cicilan bulanan yang telah ditentukan.
Biasanya, perusahaan pembiayaan kemudian menarik motor "bermasalah" tersebut untuk kemudian dilelang.
Kondisi tersebut tentunya menjadi angin segar bagi sejumlah pemburu sepeda motor bekas lelang hasil tarikan itu. Sebab, tentu harga yang ditawarkan di bawah harga pasaran alias murah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan atau membeli motor tarikan dari perusahaan pembiayaan?
Menurut Head of Recovery Operation Adira Finance, Joswara, untuk membeli motor hasil tarikan, setidaknya calon konsumen harus terdaftar terlebih dahulu sebagai rekanan diler motor bekas di Divisi Used Motor Cycle (UMCY) Adira.
“Untuk persyaratan menjadi rekanan diler motor bekas, calon konsumen diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Kalau detailnya bisa ditanyakan langsung ke divisi UMCY,” ujar Joswara kepada VIVA.co.id, Kamis 26 November 2015.
Joswara juga menyatakan bahwa UMCY Adira akan menjual motor tarikan melalui program "Penjualan Terbatas Dealer Rekanan". Artinya, tentu tak bisa per orang membeli per unitnya. Selain itu, program tersebut hanya bisa diikuti oleh anggota yang sudah terdaftar dalam UMCY Adira.
Jika event penjualan terbatas digelar, kata dia, anggota UMCY akan mendapatkan undangan khusus untuk kehadiran. “Untuk saat ini, event penjualan terbatas di Adira minimal bisa dilakukan satu kali dalam seminggu,” kata dia.
Selanjutnya>>>Proses lelang...
Proses lelang
Sebagai gambaran, motor yang dijajakan bervariasi. Sepekan sebelumnya, para rekanan lelang biasanya dipersilakan untuk melakukan observasi.
Para rekanan dapat memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan surat atau dokumen motor, namun tidak diperkenankan melakukan pembongkaran sepeda motor. Selain itu, peminat yang ingin mengikuti lelang biasanya diwajibkan membayar uang jaminan yang bisa dibayar per satu lot atau lot tanpa batas.
Menurut informasi yang diolah dari berbagai sumber, lelang dilakukan terbuka secara lisan atau verbal dengan sistem naik-naik. Artinya, harga akan dibuka dari nominal dasar yang tertera di kertas keterangan dan terus naik sampai ada yang berminat.
Pemenang lelang merupakan rekanan yang melakukan penawaran tertinggi yang ditandai oleh ketukan palu oleh petugas lelang. Nantinya, pemenang lelang wajib membayar harga kesepakatan lelang, plus biaya premium buyer.
Bagi yang kalah dalam lelang, uang jaminan yang sebelumnya disetor akan dikembalikan 100 persen.