Ambulans Berhak Diutamakan di Jalan Raya, Bukan Konvoi Moge

Pesepeda di Yogya hadang konvoi Moge
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id - Dewasa kini, konvoi kendaraan acapkali menggunakan jasa Patwal selama perjalanan. Kasus yang mengemuka terakhir, yakni penghadangan rombongan motor gede (moge) di Yogyakarta, oleh seorang warga bersama sepedanya, beberapa hari lalu.

Warga yang diketahui bernama Elanto Wijoyono (32), itu geram dengan konvoi yang dikawal Patwal tersebut, karena dianggap menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang.

Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri

Elanto menilai, tidak sepatutnya aparat kepolisian memberikan pengawalan terhadap konvoi kendaraan, karena bukan bagian dari hal yang penting dan genting.

Menurut Pengamat Keselamatan Berkendara Sepeda Motor Indonesia, Edo Rusyanto, apa yang dilakukan Elanto merupakan bentuk protes terhadap kepolisian yang perlu didukung. Sebab, merupakan bagian kekecewaan yang juga dialami banyak masyarakat di Tanah Air.

"Esensinya, konvoi yang dikawal itu kerap menerobos aturan lalu lintas. Itulah stigma yang muncul di masyarakat, dan itu juga terjadi di Yogya kemarin (Jogja Bike Rendezvous/JBR). Padahal, tidak sepatutnya konvoi kendaraan dikawal polisi, karena bukan merupakan keadaan genting," kata Edo kepada VIVA.co.id, Selasa 18 Agustus 2015.

Edo menjelaskan, ada tujuh pihak yang berhak mendapatkan akses 'darurat' hak utama di jalan raya. 

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Dan ketujuh, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah pada bagian ketujuh. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam penjelasan UU 22 tahun 2009 dibeberkan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain; kendaraan untuk penanganan ancaman bom dan kendaraan pengangkut pasukan. Selain itu, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," kata dia.

"Tetapi, kearifan lokal di Indonesia mengubah itu. Kini, konvoi kendaraan diasumsikan hal yang dianggap penting, padahal tidak," kata Edo.

Hal itulah yang dianggapnya tidak tepat pelaksanaan, di mana pengawalan konvoi kendaraan seperti komunitas tidak semestinya dilakukan aparat kepolisian. (asp)

Motor Sangar BMW Ini Sudah Dipesan Orang Kaya Indonesia
Gading Marten

Moge Spesial Gading Marten, Bikin Ingat Anak-Istri

Dia memodifikasi modenya dengan gaya bobber atau montok.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016