Polisi: Mudik Naik Motor Pakai Kayu Tambahan Bisa Ditilang
Sabtu, 11 Juli 2015 - 10:13 WIB
Sumber :
- Tegean. wordpress
VIVA.co.id
- Seakan menjadi hal lumrah setiap jelang Lebaran, masyarakat di Indonesia kerap menggunakan sepeda motor sebagai pilihan yang efisien untuk mudik ke kampung halaman.
Namun sayang, para pemudik sepeda motor kerap tidak memperdulikan keselamatan, salah satunya dengan menggunakan kayu yang dijadikan sebagai tempat tambahan untuk menyimpan barang.
Hal ini pun membuat Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, ikut angkat bicara. Menurut Umar, pemudik yang menggunakan kayu tambahan pada motor bisa dikenakan tilang.
"Justru itu ada ketentuannya dengan peralatan tambahan. Itu bisa termasuk terkena tindakan pelanggaran," kata Umar saat acara pelepasan Mudik Yamaha di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu pagi, 11 Juli 2015.
Umar pun menyatakan, setiap sepeda motor yang dibuat pabrikan tidak diperbolehkan melakukan penambahan lain, karena sudah ada aturan.
Baca Juga :
Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan
"Sanksi atau denda biasanya diberikan saat di persidangan. Tentunya dengan kontruksi sepeda motor, dengan tambahan rangka dan pemasangan kayu sudah menyimpang dari spesifikasi sepeda motor," ucap Umar.
Baca Juga :
Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan setiap motor didesain sudah melibatkan para ahli.
"Dengan penambahan lain yang tidak sesuai spesifikasi seperti bertambah menjadi panjang, maka titik berat akan menjadi bertambah, dan jadinya juga tidak seimbang. Dan mereka tidak mengutamakan keselamatan mereka sendiri," ungkap Dyon.
Halaman Selanjutnya
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan setiap motor didesain sudah melibatkan para ahli.