DKI Naikkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 0,5%
Kamis, 4 Juni 2015 - 23:15 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan besaran nilai pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen. Kenaikkan sudah berlaku sejak 1 Juni 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kenaikan nilai pajak progresif itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang ditandatangani dirinya pada tanggal 5 Mei 2015.
"Sudah mulai diberlakukan sejak kemarin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.
Baca Juga :
Dinas Kebersihan DKI Isi Bensin Pakai RFID Card
Baca Juga :
Dukung Ahok, Hanura: Kami Tidak Minta Jatah
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi tingkat kemacetan lalu lintas yang semakin meninggi dengan cara mengupayakan pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, potensi penerimaan daerah pun diharapkan semakin meningkat hingga sebesar 20 persen untuk selanjutnya dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi tingkat kemacetan lalu lintas yang semakin meninggi dengan cara mengupayakan pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.