DKI Naikkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 0,5%
Kamis, 4 Juni 2015 - 23:15 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan besaran nilai pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen. Kenaikkan sudah berlaku sejak 1 Juni 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kenaikan nilai pajak progresif itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang ditandatangani dirinya pada tanggal 5 Mei 2015.
"Sudah mulai diberlakukan sejak kemarin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.
Baca Juga :
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kenaikan nilai pajak progresif itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang ditandatangani dirinya pada tanggal 5 Mei 2015.
"Sudah mulai diberlakukan sejak kemarin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.
Berdasarkan dokumen Perda yang diunduh dari situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
jakarta.go.id
, tertera bahwa besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah dua persen dari nilai jual kendaraan, berbeda dengan besaran PKB sebesar 1,5 persen seperti yang diatur oleh Perda Nomor 8 Tahun 2010.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, besaran pajak itu terus naik secara progresif sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi tingkat kemacetan lalu lintas yang semakin meninggi dengan cara mengupayakan pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, potensi penerimaan daerah pun diharapkan semakin meningkat hingga sebesar 20 persen untuk selanjutnya dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan dokumen Perda yang diunduh dari situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,