Honda "Bekjul" Tampil Gahar dengan NOS

Honda Cub modifikasi Pip Davidson
Sumber :
  • Jalopnik

VIVANews - Kebanyakan orang yang memiliki motor tua biasanya memilih untuk mempertahankan penampilan motor tersebut agar terlihat klasik dan bernilai tinggi.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk Pip Davidson, seorang penggemar sepeda motor yang kebetulan baru saja membeli Honda Cub 90 buatan tahun 1967.

Dilansir dari situs Jalopnik, Sabtu, 27 Desember 2014, awalnya kondisi motor ini sangat memprihatinkan. Karat menyerang hampir seluruh bodi dan rangka motor yang di Indonesia terkenal dengan sebutan "bekjul" atau bebek jadul (zaman dulu) ini.

Detik-detik Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airliness, Sempat Oleng hingga Meledak di Daratan

Oleh Pip, motor ini kemudian dibongkar dan bagian-bagian yang berkarat diperbaiki hingga mulus kembali. Tampilan motor dibuat menyerupai versi standarnya, terutama yang berhubungan dengan rangka dan fairing.

Namun untuk urusan jantung pacu, Pip memiliki ide lain. Mengingat ia adalah seorang penggemar motor-motor kencang, Honda Cub miliknya juga tidak boleh tampil layaknya motor jadul biasa.

Knowing the Hidden Meanings Behind Christmas Colors

Oleh Pip, mesin bawaan Cub yang berkapasitas 90cc diganti dengan yang kapasitasnya lebih besar, tepatnya 190cc, lengkap dengan karburator Keihin PE28 sebagai suplai bahan bakarnya.

Kombinasi mesin dan karburator yang digunakan mampu membawa Cub hingga ke kecepatan 144 kilometer per jam. Meski tenaganya tidak disebutkan berapa besarnya, namun mesin ini mampu berputar hingga 15.000 rotation per minute (rpm).

Lonjakan tenaga 500 kali lipat tidak serta merta membuat Pip puas. Agar motor bisa berakselerasi lebih cepat lagi, ia menambahkan Nitrous Oxide System atau NOS, gas yang dipercaya mampu memberikan tenaga tambahan pada mesin selama beberapa detik.

Lazimnya NOS hanya digunakan di mobil atau motor yang akan mengikuti pertandingan balap jarak pendek, misalnya drag race atau balap liar.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya