Polri Sediakan Mobil untuk Pemotor yang Nekat Mudik dan Kecapekan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor, mengingat tingginya risiko kecelakaan dan kelelahan yang bisa membahayakan keselamatan pengendara.
Mengendarai motor dalam perjalanan jauh, terutama lebih dari enam jam, dapat meningkatkan potensi kecelakaan karena faktor kelelahan dan minimnya perlindungan bagi pengendara.
Meski demikian, diprediksi tidak sedikit masyarakat yang masih memanfaatkan roda dua untuk pulang ke kampung halaman.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jawa Tengah menyediakan fasilitas Valet Ride untuk pemudik motor dari Jabodetabek yang telah berkendara selama lebih dari lima jam.
"Di jalur arteri Nasmoko yang akan digunakan untuk kegiatan valet and ride, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor dari Jabodetabek yang telah melakukan perjalanan kurang lebih 5 atau 6 jam, disiapkan tempat istirahat," ujar Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 20 Maret 2025.
Selain tempat istirahat, fasilitas Valet Ride juga menyediakan layanan bagi pemudik motor yang kelelahan dengan menyiapkan kendaraan roda empat untuk mengantar mereka ke tujuan. Sementara itu, sepeda motor pemudik akan diangkut menggunakan truk yang telah disediakan secara gratis.
"Bagi masyarakat yang mungkin sudah terlalu lelah dan kemudian akan berpindah menggunakan kendaraan roda empat, maka sudah disiapkan beberapa unit kendaraan roda empat. Masyarakat pengendara roda dua bisa berpindah ke kendaraan roda empat dan gratis, motornya juga akan diangkut dengan truk-truk yang sudah disiapkan," tuturnya.
Kapolri juga melanjutkan peninjauan di Pos Terpadu Pejagan untuk memastikan kesiapan Operasi Ketupat 2025. Ia menekankan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif seperti diskon tarif tol, diskon kapal, Work FromAnywhere, serta penambahan jalur fungsional dan rest area untuk memastikan kelancaran arus mudik.
