Viral Telat Bayar Pajak Kendaraan Disita dan Diblokir, Begini Aturan Resminya

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Jakarta, VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar informasi mengenai aturan tilang dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi akibat kelalaian administrasi.

Salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah pengesahan STNK yang harus dilakukan setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pemilik kendaraan terkena razia, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, kendaraan tidak akan disita, melainkan pemiliknya diminta untuk segera mengesahkan STNK di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

Meski begitu, STNK yang tidak disahkan lebih dari dua tahun tidak akan otomatis dihapus dari sistem, kecuali atas permintaan pemilik kendaraan, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat.

Terkait tilang, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 18 Maret 2025, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan maupun prosedurnya. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Sementara itu, bagi pengendara yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sanksi tidak dikenakan langsung di tempat.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi di alamat yang terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum dikenai sanksi.

Jika surat konfirmasi tidak direspons atau denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir sementara. Pemblokiran ini hanya dapat dicabut setelah pemilik memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Perpanjang STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Di sisi lain, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi. Masyarakat juga sering kali masih bingung membedakan antara pengesahan dan pembaruan STNK.

Pengesahan dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Semua ketentuan ini telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan guna menghindari sanksi serta memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi  di Depok

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025