Wacana Moge Bakal Masuk Jalan Tol, Ini Kata Pengamat
- VIVAnews / Renne Kawilarang
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini terdapat wacana yang menyebutkan perizinan untuk motor gede (moge) masuk ke jalan tol. Hal ini diusulkan oleh anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras.
Ia mengungkapkan bahwa usulan ini diajukan mengingat beberapa negara tetangga telah memberlakukan kebijakan tersebut.
Kemudian, Andi menambahkan bahwa jika aturan ini diberlakukan di Indonesia, maka berpotensi menambah pendapatan negara.
Kendati demikian, wacana tersebut ditolak oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
"Jumlah moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan, khusunya tol dalam kota. Tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," ujar Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat saat dihubungi VIVA pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, aturan penggunaan jalan tol harus sesuai dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, yakni Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
"Sebenarnya itu kan sudah ada aturannya, yang Pasal 38 kalau jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi, kendaraan roda dua seperti motor ya jelas tidak diizinkan untuk melintas," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa ada pengecualian terkait dengan sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.
"Sepeda motor boleh saja melintasi jalan tol, tapi dengan catatan, jalan tol tersebut memang memililiki jalur khusus kendaraan bermotor roda dua. Kalau tidak ada, ya tidak boleh," tutupnya.