Paling Banyak Kena Tilang, Segini Denda Kalau Gak Pakai Helm

Polisi beri teguran kepada pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
Sumber :
  • Instagram @tmcpoldametro

Jakarta, VIVA - Tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemukan, meskipun helm merupakan alat pelindung yang wajib digunakan.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini

Hal ini tercermin dalam laporan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terkait tidak memakai helm masih mendominasi selama pelaksanaan Operasi Lilin 2024. 

Meskipun angka kecelakaan dan korban jiwa mengalami penurunan, pengendara sepeda motor tetap menyumbang angka kecelakaan yang paling tinggi, dengan pelanggaran ini menjadi salah satu faktor penyebab utama.

Polisi Setop Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung

VIVA Otomotif: Polisi hentikan pemotor yang tidak mengenakan helm.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @dramaojol.id

“Kemudian pelanggaran marka ini ada 280 ribu kemudian melawan arus berikutnya kelengkapan kendaraan terakhir boncengan lebih dari satu," kata dia seperti dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Senin 6 Januari 2025. 

Begini Aturan Main Tilang Sistem Poin yang Berlaku Tahun Ini

Ia menambahkan pelanggaran juga banyak ditemui pengendara kendaraan road empat. Pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar marka jalan hingga tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt.

"Yang keempat, (pelanggaran) kelengkapan kendaraan, dan yang kelima muatan lebih atau overload," tuturnya. 

Namun demikian kata dia, angka kecelakaan lalu lintas selama operasi lilin libur natal dan tahun baru mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Jika kita bandingkan pada periode sebelumnya ini untuk angka kasus kecelakaan ini turun 12 persen penurunannya atau setara dengan 33 kasus dibandingkan dengan tahun lalu," paparnya. 

Kemudian jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia juga mengalami penurunan sebesar 13 persen. 

"Artinya ini selisihnya 55 orang meninggal dunia dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan pasal 290 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya