Simak Deretan Sepeda Motor yang Bakal Kena PPN 12 Persen
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip VIVA melalui tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 3 Januari 2025.
Adapun, kendaraan bermotor yang tergolong mewah juga terkena dampak PPN 12 persen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor yang terimbas PPN 12 persen ini.
Untuk sepeda motor sendiri tertera dalam Pasal 22, yang menjelaskan jenis barang pajak yang tergolong mewah meliputi kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dengan besaran pajak sebesar 60 persen.
Adapun, jenis motor yang tergolong dalam aturan tersebut adalah motor gede (moge) seperti Honda CB500 X, Royal Enfield Classic 350, BMW C400 X, Kawasaki Z400, Aprilia RS 250, dan KTM 390 Duke atau Adventure.
Kemudian pada Pasal 23 dijelaskan sepeda motor yang terimbas PPnBM sebesar 95 persen ini adalah kendaraan yang kapasitas isi silindernya di atas 500cc, misal saja KTM Adventure 790, BMW R 1250 GS, Harley-Davidson Fat Boy 114, Ducati Multistrada, Kawasaki Versys 1100, Aprilia RS 660, dan lainnya.
Sebagaimana dengan aturan yang telah ditetapkan, kelompok motor di bawah 250cc, seperti Honda BeAT, Yamaha Fazzio, Honda Vario, Yamaha Nmax, dan lainnya tidak terkena imbas PPN 12 persen karena bukan termasuk ke dalam barang mewah.