Tindakan Polisi Ini Tuai Pujian Usai Kira Pengendara Ducati Pakai Knalpot Brong
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Saat ini masih banyak pengendara yang memakai knalpot brong dan memiliki suara sangat bising. Namun, viral seorang Polisi yang salah mengira sebuah motor Ducati memakai knalpot brong hingga dihentikan olehnya.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @dimas_jams, dalam video dirinya dihentikan oleh seorang Polisi. Polisi menilai dirinya memakai knalpot brong pada motornya hingga mengeluarkan suara yang besar.
"Malam tahun baruan jangan pake knalpot brong ya gaes. patuhi rambu2 lalu lintas, dan hormati sesama pengguna jalan… cuma sharing pengalaman bermotor pagi ini… salut buat pak polisi yang sudah siaga menjalankan tugasnya menjaga ketertiban…," tulisnya.
Nampak dalam video, Polisi tersebut meminta pengendara untuk menepi dan memperlihat surat-suratnya. Namun, seketika Polisi sadar bahwa motor Ducati itu asli dengan knalpot standar pabrik, dan bukan modifan.
Motor Ducati itu memiliki tenaga 950cc, tak heran jika suara knalpot yang dikeluarkannya pun mengelegar. Polisi itu pun akhirnya mempersilahkan pengendara Ducati itu untuk melanjutkan perjalanan.
"Maaf ganggu perjalanannya, berapa cc ini? Oh tak kira modifan. Plat nomornya juga cantik. Menjelang tahun baru, knalpot brong gak boleh yah. Mohon maaf yah," ucap Polisi tersebut.
Tindakan Polisi itu pun mendapat pujian dari netizen karena sangat santun saat bertindak. Banyak netizen yang menilai jarang ada Polisi yang bersikap seperti itu.
"Salut sama polisi yg sopan dan tertib menjalankan tugas," tulis netizen di kolom komentar. "Dokternya santun,polisinya juga santun, netijen yg follow ikut santuy," timpal yang lain.
"Oknum nih polisinya, biasanya ga gini," tulis salah satu netizen yang mendapat banyak like dari banyak akun.
Aturan Knalpot Brong
Penggunaan knalpot bising pada motor memang sangat mengganggu kenyamanan, para pengguna jalan lainnya.Selain itu, penggunaan knalpot bising juga melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Diketahui, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disebabkan ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong, karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.