Segini Kenaikan Harga Motor Honda Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

Booth PT Astra Honda Motor di IMOS 2024
Sumber :
  • Arianti Widya

Cikarang, VIVA – PT Astra Honda Motor (AHM) turut menanggapi adanya keputusan Pemerintah dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Diskon Motor Honda Gila-gilaan, Ada yang Sampai Rp18 Jutaan

Tidak hanya menyoal PPN 12 persen, AHM juga memberikan respon terkait adanya opsen pajak yang merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Octavianus Dwi Putro, Marketing Director PT AHM menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait pajak tersebut memang bisa mempengaruhi industri otomotif dan rantai bisnisnya.

Gaikindo: PPN 12 Persen Tak Surutkan Minat Beli Kendaraan Baru

"Menyoal (kenaikan) pajak seperti PPN atau opsen pajak itu akan memberikan pengaruh signifikan yang bisa memberatkan tentunya untuk konsumen. Tapi, ini juga berpengaruh pada industri itu sendiri," ujarnya dikutip VIVA di Cikarang, Jawa Barat.

Booth Honda di IIMS 2024

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
Gaikindo Sebut Opsen Pajak Jadi Tantangan Terberat di Industri Otomotif

Ia menambahkan, "Tidak hanya pada motor tetapi juga pada komponen termasuk lembaga pembiayaan kendaraan. Jadi rantai bisnis sepeda motor itu juga akan berdampak,"

Untuk kenaikan harga motor sendiri, Octa mengungkapkan kendaraan roda dua Honda akan meningkat sekitar Rp700 ribu hingga Rp2 juta imbas dari adanya opsen pajak yang ditetapkan oleh setiap daerah.

"Kalau harga sendiri itu tergantung model by model. Kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti wilayah per wilayah bisa lain. Pemda ada yang menerapkan lebih tinggi dan rendah, bisa (meningkat) Rp700 ribuan hingga Rp2 juta dengan tipe tertentu," ungkapnya.

Adapun, besaran dasar pengenaan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berasal dari masing-masing pemerintahan daerah.

"Untuk besarannya kan memang tergantung dari Pemda masing-masing. Saya dengar Kaltim kalau enggak salah malah turun bukan naik. Jadi makannya saya belum bisa merespon detailnya karena masih kita hitung ya," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya