Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah dan Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

KPK melelang moge hasil rampasan dari para koruptor
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA –  Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 2025. Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

Viral Lagi Petugas Dishub Nemplok di Kaca Mobil Pikap dan Dibawa Kabur Sopir

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo,melansir Antara, Senin 9 Desember 2024.

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal itu sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah. 

Mobil Ketumpahan Cairan Kimia Dilindungi Asuransi

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tambahnya.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menuturkan bahwa kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 persen tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Presiden Prabowo Bakal Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari Ini

KPK melelang mobil hasil rampasan dari para koruptor

Photo :
  • Istimewa

"Terhadap siapa yang dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucapnya.

Khusus kendaraan bermotor, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Jenis kendaraan apa saja yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengacu pada pasal 22 dan 23, ini kategori motor mewah:

Pasal 22
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh)
cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis,
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Mobil mewah berdasarkan pasal 2:
(1). Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga
ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM
dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen), 

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen. Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif 95 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya