Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat total ada 165 juta kendaraan terdaftar dimana 96 juta unit kendaraan pajaknya tidak dibayar. Maka itu, pihak kepolisian bakal melakukan jemput bola atau menyambangi rumah penunggak pajak.

Polisi Lakukan Ini untuk Ungkap Penyebab Pasti Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan. Lebih lanjut, menurutnya kepatuhan masyarakat Indonesia dalam pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah.

"Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan, yang mendaftar di kita," ujar dia, di situs resmi Korlantas Polri

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, menurutnya masyarakat yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan pengesahan STNK cuma ada 69 juta. Hal tersebut, kata dia, berada di bawah 50 persen. 

Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Sehingga, pihaknya berencana mengerahkan tim pembina Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan penunggak pajak sebelum akhir tahun lewat pendekatan soft power. Tim ini bakal mengingatkan para pemilik kendaraan membayar kewajiban pajaknya.

"Cara terakhir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK," lanjut Aan.

Sementara itu, program ke rumah penunggak pajak kendaraan ini sudah mulai berjalan di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat. Kemudian, nantinya bakal menyusul ke beberapa provinsi lainnya.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya