Soal Perpanjangan Subsidi Pembelian Motor Listrik, Wamenperin: Kami Bantu
- UNTD
Jakarta, VIVA – Subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah cukup membantu mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Akan tetapi, kebijakan tersebut masih abu-abu pada pemerintahan Presiden Prabowo.
Subsidi motor listrik telah diberikan sejak tahun 2023, kemudian berlanjut hingga 2024 dengan kuota sebanyak 50 ribu unit. Untuk tahun ini, kuota subsidi motor listrik sudah habis berdasarkan situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu menyatakan ada kemungkinan program subsidi motor listrik tidak lanjut di tahun depan. Namun, kini ada angin segar soal insentif tersebut.
Seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. "Insya Allah ada," katanya ketika ditanya mengenai perpanjangan program insentif motor listrik tahun 2025 seusai pembukaan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu 30 Oktober.
Program subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024. Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik, mendapat potongan harga Rp7 juta dalam pembelian motor listrik.
Pemberian bantuan dilakukan dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data nomor induk kependudukan. Dalam hal ini, seorang warga hanya bisa mendapat bantuan dalam satu kali pembelian sepeda motor listrik.
Faisol menyampaikan bahwa masa berlaku program insentif dalam pembelian sepeda motor listrik akan segera berakhir. "Tapi kita usahakan, kita bantu untuk masyarakat dan bantu untuk lingkungan, mudah-mudahan secepatnya," katanya.
Menurut dia, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal perpanjangan subsidi dalam pembelian motor listrik tahun 2025.
Namun, Faisol belum dapat mengungkapkan skema maupun besaran subsidi yang tahun depan akan diterapkan oleh pemerintah guna mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik.
Dia mengemukakan bahwa insentif pembelian motor listrik diperlukan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik.
Menurut dia, penerapan kebijakan itu juga bisa berdampak pada peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan lapangan kerja.