Cinta dalam Pelat Nomor, Ujungnya Kena Petaka

Modifikasi pelat nomor kendaraan
Sumber :
  • Akun @dramaojol.id

Jakarta, VIVA - Ada-ada saja tingkah para pengendara sepeda motor di jalan. Baru ini ada seorang pengguna roda dua dihentikan polisi yang sedang mengatur lalu lintas.

Pengendara motor itu terlihat jelas membuat kesalahan sehingga membuat dirinya terjaring razia. Ya, pemotor itu menggunakan pelat nomor yang menampilkan kombinasi huruf dan angka dari nama kekasihnya.

Hal itu seperti yang ada dalam unggahan akun Instagram @dramaojol.id yang dikutip VIVA, Minggu 27 Oktober 2024. Di video itu petugas menghentikan pemotor yang sedang melintas.

Modifikasi

Photo :
  • Tangkapan layar akun @dramaojol.id

"Kenapa ini pelatnya satu huruf saja?," tanya petugas tersebut sambil memeriksa STNK pemotor.

"Karena nama pacarmu," tanya polisi tersebut sambil dibenarkan pengguna motor itu.

Kemudian petugas itu juga memeriksa kelengkapan kendaraan. Motor tersebut tak dilengkapi kaca spion dan juga tak dilengkapai tanda nomor kendaraan atau TNKB dari sisi depan.

Kombinasi pelat nomor itu bertuliskan 'R 4 NI'. Sedangkan dari kelengkapan suratnya, motor tersebut berkode DD. Yakni, kode pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan pemerintah untuk daerah Sulawesi Selatan.

Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

Dari kejadin itu, penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi dianggap tidak resmi dan ilegal. 

Sanksi yang dikenakan bagi pengguna plat nomor kendaraan yang dimodifikasi adalah: Denda maksimal Rp500 ribu, atau pidana kurungan maksimal dua bulan. 

Tempat Cuci Mobil Ini Digerebek oleh Warga Lantaran Diduga Jadi Arena Judi
Ilustrasi tembakan

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim

Peristiwa penembakan ini terjadi di area parkiran Mapolres Solok Selatan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024