Cinta dalam Pelat Nomor, Ujungnya Kena Petaka

Modifikasi pelat nomor kendaraan
Sumber :
  • Akun @dramaojol.id

Jakarta, VIVA - Ada-ada saja tingkah para pengendara sepeda motor di jalan. Baru ini ada seorang pengguna roda dua dihentikan polisi yang sedang mengatur lalu lintas.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Pengendara motor itu terlihat jelas membuat kesalahan sehingga membuat dirinya terjaring razia. Ya, pemotor itu menggunakan pelat nomor yang menampilkan kombinasi huruf dan angka dari nama kekasihnya.

Hal itu seperti yang ada dalam unggahan akun Instagram @dramaojol.id yang dikutip VIVA, Minggu 27 Oktober 2024. Di video itu petugas menghentikan pemotor yang sedang melintas.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Modifikasi

Photo :
  • Tangkapan layar akun @dramaojol.id

"Kenapa ini pelatnya satu huruf saja?," tanya petugas tersebut sambil memeriksa STNK pemotor.

Pria di Tangerang Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Banyak Luka Sajam

"Karena nama pacarmu," tanya polisi tersebut sambil dibenarkan pengguna motor itu.

Kemudian petugas itu juga memeriksa kelengkapan kendaraan. Motor tersebut tak dilengkapi kaca spion dan juga tak dilengkapai tanda nomor kendaraan atau TNKB dari sisi depan.

Kombinasi pelat nomor itu bertuliskan 'R 4 NI'. Sedangkan dari kelengkapan suratnya, motor tersebut berkode DD. Yakni, kode pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan pemerintah untuk daerah Sulawesi Selatan.

Dari kejadin itu, penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi dianggap tidak resmi dan ilegal. 

Sanksi yang dikenakan bagi pengguna plat nomor kendaraan yang dimodifikasi adalah: Denda maksimal Rp500 ribu, atau pidana kurungan maksimal dua bulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya