Pengguna Sepeda Motor Harap Waspada

Ilustrasi razia kendaraan bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, hingga 5 Agustus 2024 tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Angka ini mengalami kenaikan yang cukup mencolok dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 11 Oktober 2024, bulan April menjadi periode dengan jumlah kecelakaan tertinggi, mencapai 11.924 kasus.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Razia Kendaraan Bermotor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meskipun angka kecelakaan sedikit menurun pada bulan Juni dan Juli, tren kecelakaan masih menunjukkan pola fluktuatif yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah peningkatan jumlah kendaraan serta pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.

Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

Sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan, mencapai 76,42% dari total kejadian, atau sekitar 552.155 unit dari total 722.470 kendaraan yang terlibat sepanjang tahun ini.

Jumlah korban kecelakaan juga sangat tinggi, dengan 117.962 orang terdampak. Dari jumlah tersebut, 7,21% korban meninggal dunia, 8,26% mengalami luka berat, dan 84,51% mengalami luka ringan.

Peningkatan angka kecelakaan ini menjadi perhatian serius bagi Polri, khususnya Korlantas. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, banyak kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.

“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran. Oleh karena itu, mari kita hindari melanggar peraturan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, demi meningkatkan ketertiban hukum dalam berlalu lintas di Indonesia," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra pada 14-27 Oktober 2024.

Operasi ini akan menitikberatkan razia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor, termasuk pengemudi di bawah umur, penggunaan telepon saat berkendara, melawan arus, dan pelanggaran batas kecepatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya