Mau Punya Honda Stylo 160, Cek Dulu Pajak Tahunannya

Honda Stylo 160 di IIMS 2024
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Honda Stylo 160, dengan desain retro yang elegan dan performa mesin 160cc yang tangguh, semakin diminati oleh para pecinta motor skutik. Kuda besi yang dibekali dapur pacu  satu silinder berkapasitas 157cc ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada Februari 2024.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Skuter matik ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, seperti lampu LED depan dan belakang, Honda Smart Key, USB charger type A, Anti-lock Braking System (ABS) pada tipe tertentu, serta panel meter digital.

Harga yang ditawarkan saat ini dengan status on the road Jakarta yaitu Rp28.045.000 untuk tipe CBS dan Rp. 31.035.000 untuk tipe ABS.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Honda Stylo 160

Photo :
  • Dok: AHM

Namun, sebelum memutuskan untuk meminang motor ini, ada baiknya Anda mempertimbangkan biaya operasionalnya, salah satunya adalah pajak tahunan.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Seperti yang kita ketahui, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya dapat berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan data yang VIVA Otomotif himpun dari Samsat PKB Jakarta dan Bapenda Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024, untuk Honda Stylo 160 dengan tipe CBS (Combi Brake System) memiliki NJKB sebesar Rp16.000.000 dengan tarif PKB 2%.

Sementara untuk tipe ABS (Anti-lock Brake System), NJKB-nya sebesar Rp17.800.000 dengan tarif PKB yang sama.

Dengan demikian, perhitungan pajak tahunan untuk Honda Stylo 160 adalah sebagai berikut:

Honda Stylo 160 CBS:
PKB = Rp16.000.000 x 2% = Rp320.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total Pajak Tahunan = Rp355.000

Honda Stylo 160 ABS:
PKB = Rp17.800.000 x 2% = Rp356.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total Pajak Tahunan = Rp391.000

Perlu diingat, bahwa perhitungan pajak kendaraan bermotor dapat berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya