Makin Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Bisa Dipenjara!

VIVA Otomotif: Ilustrasi motor tanpa pelat nomor
Sumber :
  • Dok: Rupbasanblitar

Jakarta, VIVA –   Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi sampai saat ini, kasus terbanyak motor-motor yang berkeliaran di jalan. Tentunya, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas dan hukumannya bisa dipenjara.

Bak Jagoan Pengguna Mobil Honda Ini Menembak Pajero Sport di Jalan

Tak ada pelat nomor di bagian belakang, biasanya dilakukan para pemilik motor dengan berbagai alasan. Mulai dari copot, pelat bergetar, dudukannya patah, atau yang mencoba melindungi privasi hingga tilang elektronik.

Dengan kondisi ini, bila ada kejadian di jalan tentunya tak bisa mengindentifikasi motor tersebut. Seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @eldami.e, terlihat sejumlah motor yang melepas pelat nomor belakang.

Sopir yang Tembaki Mobil Pajero Cuma karena Kesal Gagal Nyalip Akhirnya Ditangkap

Netizen pun mengomentari fenomena tersebut, ada yang menilai mengarah ke tindak kriminal. Ada juga yang membela karena memang pelat nomornya jatuh, hingga tidak dipasang lagi karena takut hilang.

Bikers yang Beli Helm dan Apparel di IMHAX 2024 Mencapai Miliaran Rupiah

"Kemungkinan = motor kredit macet takut ditarik leasing,motor bodong/hasil pencurian, motor utk kriminal ky begal dan jambret, motor jamet, motor sering untuk langgar lalu lintas,motor ga pernah bayar pajak. Tuh pilih aja, intinya ga ada yg bener," tulis netizen.

"Pasti nyangkanya pada buruk2 plat belakang kenapa gk ada, kebanyakan sih emang pada jatoh sebelah terus akhirnya di copot dan gk dipasang lagi karena sayang plat belakang ilang," tulis salah satu akun di kolom komentar.

Aturannya

Polisi kejar pemotor yang tidak memasang pelat nomor.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta

Perlu dicatat, bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi. Bahkan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.

Aturannya, pemasangan TNKB juga harus di dua sisi, yakni bagian depan dan belakang. Selain itu, pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).

Sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa ditindak pidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Truk Pembawa Semen Dorong Toyota Rush Hingga Nyaris Nyemplung ke Laut

Truk Pembawa Semen Dorong Toyota Rush Nyaris Nyemplung ke Laut, Diduga karena Rem Blong

iral di media sosial, truk fuso muatan semen mendorong Toyota Rush hingga nyaris tercebur laut di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Tengah, diduga akibat rem blong

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024