Makin Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Bisa Dipenjara!
- Dok: Rupbasanblitar
Jakarta, VIVA – Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi sampai saat ini, kasus terbanyak motor-motor yang berkeliaran di jalan. Tentunya, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas dan hukumannya bisa dipenjara.
Tak ada pelat nomor di bagian belakang, biasanya dilakukan para pemilik motor dengan berbagai alasan. Mulai dari copot, pelat bergetar, dudukannya patah, atau yang mencoba melindungi privasi hingga tilang elektronik.
Dengan kondisi ini, bila ada kejadian di jalan tentunya tak bisa mengindentifikasi motor tersebut. Seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @eldami.e, terlihat sejumlah motor yang melepas pelat nomor belakang.
Netizen pun mengomentari fenomena tersebut, ada yang menilai mengarah ke tindak kriminal. Ada juga yang membela karena memang pelat nomornya jatuh, hingga tidak dipasang lagi karena takut hilang.
"Kemungkinan = motor kredit macet takut ditarik leasing,motor bodong/hasil pencurian, motor utk kriminal ky begal dan jambret, motor jamet, motor sering untuk langgar lalu lintas,motor ga pernah bayar pajak. Tuh pilih aja, intinya ga ada yg bener," tulis netizen.
"Pasti nyangkanya pada buruk2 plat belakang kenapa gk ada, kebanyakan sih emang pada jatoh sebelah terus akhirnya di copot dan gk dipasang lagi karena sayang plat belakang ilang," tulis salah satu akun di kolom komentar.
Aturannya
Perlu dicatat, bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi. Bahkan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.
Aturannya, pemasangan TNKB juga harus di dua sisi, yakni bagian depan dan belakang. Selain itu, pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).
Sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa ditindak pidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.