Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM. Jadi, tidak perlu membuat baru lagi.

3 Eks Karyawan Bos Perusahaan Animasi di Menteng Bakal Buka-Bukan ke Polisi Hari Ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun.

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi ujian SIM motor

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib

Akan tetapi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi tersebut mengingat tanggl 16 September 2024, merupakan tanggal merah. Maka itu, pelayanan SIM pun diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Artinya, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan,

Aipda P Mengaku Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Anggota polisi yang melakukan pungutan liar alias pungli senilai Rp 500.000 ribu di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pungli itu.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024