Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM. Jadi, tidak perlu membuat baru lagi.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun.

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

Polisi: Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Sudah Ditangkap 23 Orang

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi ujian SIM motor

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Uang Rp16 Miliar Disita dari Suami Istri Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Akan tetapi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi tersebut mengingat tanggl 16 September 2024, merupakan tanggal merah. Maka itu, pelayanan SIM pun diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Artinya, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Tim penyidik masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024