Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Tersisa Segini Setelah Dipangkas

Motor listrik United E-Motor
Sumber :
  • UNTD

VIVA – Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi motor listrik Rp7 juta di 2024 dari sebelumnya 600 ribu unit, menjadi 50 ribu unit. Hal itu dilakukan karena daya tarik masyarakat yang tidak sesuai harapan.

Terpopuler: Kuota Motor Listrik Habis, Toyota Fortuner Baru

Alhasil menurut data SISAPIRA (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), Senin 2 September 2024 per pukul 12:20, alokasi yang tersisa sampai akhir tahun hanya 2.659 unit.

Artinya jika sudah melebihi angka tersebut konsumen sudah tidak bisa lagi membeli motor listrik dengan diskon Rp7 juta dari pemerintah. Lantas sudah berapa banyak yang tersalurkan di tahun ini?

Kuota 2024 Habis, Luhut Pastikan Subsidi Motor Listrik Lanjut di Era Prabowo

Masih menurut sumber yang sama, sebanyak 30.067 unit motor listrik subsidi sudah tersalurkan selama Januari-September 2024, dan yang masih nyangkut di pendaftaran 19.328 unit, dan terverifikasi 8.803 unit.

Seperti diketahui, status terlasurkan yang dimasud adalah uang subsidi yang diberikan pemerintah baru diberikan kepada brand, atau diler motor yang suda melakukan penjualan. Namun selangkah lagi proses pengiriman unit,

Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis

Selama periode kurang lebih 9 bulan tahun ini, sebanyak 58.198 unit motor listrik subsidi sudah diterima masyarakat. Jumlah tersebut terhitung sebelum pemerintah memangkas kuota subsidi beberapa bulan lalu.

Sementara untuk mereka yang masih masuk dalam proses pendaftaran, artinya telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, dan telah mendapatkan potongan harga untuk pembelian motor listrik.

Kemudian yang sudah masuk tahap terverifikasi, maka data konsumen sudah diterima untuk proses pengajuan STNK, dan akan diajukan penggantian potongan harga ke pemerintah.

Subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun di tahap awal itu masih kurang efektif karena syarat untuk mendapatkannya terlalu rumit, hingga pada Agustus kebijakan itu berubah.

Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.

Pemerintah memberikan anggaran untuk subsidi tersebut hingga triliunan rupiah. Sepanjang tahun lalu kuota yang disediakan 200 ribu unit, namun penerimaannya sangat minim karena hanya 11.532 unit yang tersalurkan.

Tapi jika berkaca dari pencapaian di tahun ini yang belum genap 9 bulan, maka ada peningkatan drastis penerimaan subsidi motor listrik dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya