Tak Cuma ABS, Ini Fitur Keselamatan yang Diusulkan Wajib Ada di Motor

Tuas rem depan motor
Sumber :
  • Wahana Makmur Sejati

Jakarta, VIVA –  Sepeda motor jadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Maka itu, motor-motor di Indonesia nantinya diusulkan untuk menerapkan beberapa teknologi keamanan, selain Anti-lock Braking System (ABS).

IMHAX 2024 Surganya Obat Ganteng Pengguna Motor

Pada 2022, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.  Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor. 

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.

Tiga Motor Kecelakaan di Fly Over Pesing, Arus Lalu Lintas Ditutup Sementara

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni di acara Road Safety Association dikutip VIVA Otomotif, belum lama ini.

Pihaknya mengusulkan ada 6 (enam) teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. 

DPR Sepakat Tambah Anggaran Kemenhub Rp 6,69 Triliun di 2025

Selain ABS, teknologi lainnya adalah blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control. 

Contoh rem depan motor yang dilengkapi ABS.

Photo :
  • Bikesindia

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” ucap Deni. 

Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. 

Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan," ujar Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya