AHM Tanggapi Wacana Motor Wajib Gunakan Rem ABS
- VIVA/Yunisa Herawati
Cikarang, VIVA – Belakangan ini, pemerintah Malaysia mengumumkan terkait aturan sepeda motor wajib menggunakan fitur anti-lock braking system (ABS). Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Kementerian Transportasi Malaysia diketahui sudah melakukan studi selama dua tahun yang dilakukan oleh Malaysian Institute of Road Safety Reseach (MIROS) untuk aturan ini, demi meminimalisir kematian karena kecelakaan motor, dilansir VIVA dari laman Paultan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Berdasarkan sumber yang beredar, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menanggapi hal ini dan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penerapan aturan tersebut apabila juga diterapkan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkapkan dukungannya bila sepeda motor di Indonesia harus menggunakan rem ABS.
"Sejauh ini, kami masih menunggu guidance dan kebijakannya, yang jelas siap mendukung. Itu kan kaitannya dengan keselamatan ya," ujar Octavianus Dwi selaku Direktur Pemasaran PT AHM, dikutip VIVA di Cikarang, Jawa Barat.
Menurut Octa, sepeda motor juga turut berkontribusi terhadap angka kecelakaan di Indonesia, yang biasanya disebabkan oleh rem.
"Angka kecelakaan di Indonesia salah satunya ada dari sepeda motor, rem juga bisa jadi salah satu faktornya," tuturnya.
Kendati demikian, Octa mengatakan faktor kecelakaan juga tidak hanya disebabkan oleh rem atau kendaraannya. Tapi ada penyebab lainnya.
"Tetapi saya kira, ini banyak faktor ya. Tidak semata dari motornya saja. Keselamatan juga dipengaruhi oleh gaya berkendara si pengemudi itu sendiri," kata Octa.
Lebih lanjut, jika sepeda motor harus menggunakan fitur rem ABS, maka ada kemungkinan akan ada penambahan pada harga banderol kendaraan.
"Kalau untuk harga, kami belum tahu detailnya. Kalau dilihat sekarang, ya ABS pasti akan berbeda harga. Coba dilihat aja antara model CBS dan ABS. Tapi balik lagi, kami menunggu arahan dan peraturan dari Pemerintah, seperti KNKT atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tutupnya.