Nunggak Pajak Kendaraan Kini Ditagih Sampai ke Rumah

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA –  Pemerintah daerah kini lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, hingga jemput bola. Di mana, menghampiri alamat pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan, Innova Zenix Paus Fransiskus

Seperti yang dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Di mana membentuk tiga tim untuk melakukan tagihan wajib pajak kendaraan yang menunggak.

Program jemput bola door to door ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor. Para petugas tersebut mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak PKB hingga ke desa-desa agar memenuhi pembayaran tunggakan.

7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basli Basmark, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, menyebutkan bahwa setim timnya berjumlah 5 orang. Alhasil total petugas ada 15 orang yang langsung menyambangi rumah penunggak pajak.

Jangan Kelewatan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

Petugas di lapangan juga memberikan sosialisi kepada masyarakat tentang penggunaan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan melalui smartphone. 

"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," kata dia, seperti dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Minggu 11 Agustus 2024.

Dalam layanan Signal terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

"Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Seperti diketahui, polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya