Korlantas Polri Ungkap Spesifikasi Motor yang Dipakai Ujian SIM C1

Lajur baru ujian praktik SIM C di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

Jakarta, 10 Juli 2024 – Korps Lalu Lintas Polri telah mengumumkan pemberlakuan penggunaan SIM C1, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 25 hingga 500 cc.

Remaja di Puncak Bogor Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keterampilan berkendara di jalan raya. Pemohon SIM C1 diharuskan lulus ujian praktek yang menggunakan motor Hunter Scrambler SK500.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Hunter Scrambler SK500 dipilih sebagai motor resmi untuk ujian praktek SIM C1 karena spesifikasinya yang menantang.

Polisi Kantongi Identitas Begal Motor yang Tembak Korbannya di Tangerang

Hunter Scrambler SK500 jadi motor ujian SIM C1

Photo :
  • Korlantas Polri

Motor ini memiliki panjang 2.156 milimeter, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, dan tinggi jok 820 mm. Dengan bobot yang cukup berat, mencapai 178 kilogram, kuda besi tersebut akan menguji kemampuan pengendara dalam mengendalikan kendaraan yang lebih besar dan berat dibandingkan motor biasa.

Pria yang Acungkan Golok ke Aiptu Agus Pengguna Psikotropika, Kejiwaannya Diperiksa

Dari segi kaki-kaki, Hunter Scrambler SK500 diklaim kuat. Motor ini dilengkapi dengan suspensi KYB untuk bagian depan dan belakang. Khusus untuk bagian belakang, digunakan lengan ayun jenis mono atau single arm yang memberikan stabilitas lebih saat berkendara.

Sistem pengereman juga diperhatikan dengan baik, menggunakan rem cakram ganda di bagian depan dan satu cakram di bagian belakang, memastikan motor ini dapat berhenti dengan aman dalam berbagai kondisi jalan.

Untuk kepentingan ujian SIM C1, Hunter Scrambler SK500 dilengkapi mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin, yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm. Dapur pacunya dilengkapi dengan teknologi transmisi manual 6-percepatan.

Sebagai informasi, penggolongan SIM di Indonesia sendiri sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut aturan yang diterapkan oleh Korlantas Polri, SIM C dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 ditujukan untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc serta motor bertenaga listrik. Sedangkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dan motor listrik.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan para pengendara motor dapat lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pemohon SIM untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian praktek, mengingat tantangan yang akan dihadapi dengan menggunakan motor Hunter Scrambler SK500.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya