Viral Bocah Pesepeda Kelahi dengan Ojol, Ini Aturan Jelas soal Jalur Khusus Sepeda di Jakarta
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, 24 Juni 2024 – Viral di sosial media seorang bocah berkelahi dengan ojek online atau ojol di jalur sepeda kawasan Senayan, Jakarta. Ini tak lepas dari ojol tersebut yang melewati jalur sepeda, padahal aturannya jelas khusus untuk sepeda saja.
Pemandangan motor yang masuk ke jalur sepeda di Jakarta memang sudah biasa, ini demi menghindari kondisi macet. Kesal karena hal itu, ada seorang bocah berusaha mencegah pengguna motor untuk melewati lajur khusus itu.
Dalam video yang viral itu, terlihatdia sengaja parkir sepeda yang digunakan agar pemotor tidak melewati jalan tersebut. Hingga akhirnya ada ojol yang lewat, dan menegur bocah tersebut karena jalannya terhalangi.
Keduanya pun langsung adu mulut, dan teman bocah itu berteriak minta tolong. Sebelum datang segerombolan ojol dari aplikasi lain, pengendara ojol itu sempat membanting sepeda anak tersebut.
Bocah tersebut juga sempat memukul helm pengemudi ojol itu, sebelum akhirnya dipisahkan. Perlu diketahui, bahwa Polda Metro sendiri sudah melakukan penindakan terhadap penerobos jalur-jalur sepeda di Jakarta sejak 2019.
Penegakan hukum dilakukan mengacu ketentuan dan sanksi pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diacu adalah 285 tentang hak pejalan kaki, juga pasal 287 tentang pelanggaran marka atau rambu jalan.
Sebagai informasi, pengguna sepeda motor atau mobil yang menggunakan jalur sepeda bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan maksimal dua bulan. Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.
Retribusi, dikenakan Rp250 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi mobil.