Motor Kredit Hilang Apakah Masih Perlu Bayar Cicilan

Ilustrasi motor bekas
Sumber :
  • Arianti Widya

VIVA – Kehilangan motor tentu menjadi mimpi buruk, namun ada saja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Pencurian motor bukan hanya di kota-kota besar, namun hal serupa juga terjadi di daerah.

Motor Terlaris di Dunia akan Disuntik Mati

Bahkan cukup banyak motor kredit yang dicuri, sehingga agar dilakukan proses penggantian, pemilik perlu mengurus syarat yang ditentukan pihak leasing. Lalu apakah cicilannya masih berjalan, meski unit tidak ada?

Melansir website OCBC, Selasa 18 Juni 2024, cicilan tidak perlu dibayar lagi ketika debitur atau sebutan konsumen yang masih terlilit cicilan oleh lembaga pembiayaan tertentu mengalami kehilangan motor.

Punya Uang Segini Bisa Kredit Yaris Cross, Cicilan Termurah Setara Gaji UMR

Angsuran tidak perlu dibayar lagi ketika kehilangan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau KUHPerdata, Pasal 1381, ikatan dihapus ketika barang yang masih terlibat hutang musnah, alias hilang.

“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan hutan atau kompensasi,” tulis pasal tersebut.

Baru Saja Dijual, All New Honda BeAT Sudah Dapat Promo

“Karena percampuran hutang; karena pembebasan hutang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakukan suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri,” lanjutnya.

Landasan hukum lainnya dipertegas daalam Pasal 1444, mengenai kehilangan barang.

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang ingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya,” tulis pasal tersebut.

Dilanjutkan, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur, dan sebelum dia lali menyerahkannya. Artinya motor kredit yang hilang itu bukan karena secara sadar pemilik meminjamkan kepada orang lain.

Nah, ketika orang lain yang dipinjamkan motor tersebut kehilangan maka dinyatakan bukan karena kelalaian pemilik, namun secara sadar menyerahkannya. Meskipun, tangan kedua atau orang yang dipinjamkan motor itu lalai hingga kehilangan, bukan di bawa kabur, atau modus lainnya.

Konsumen tidak wajib membayarkan angsuran saat motor hilang jika sudah memenuhi syarat tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Maka tidak heran jika leasing menyertakan asuransi dalam akad kredit yang terjalin dengan debitur sebagai perlindungan kendaraan, dari kehilangan atau kecelakaan. Namun khusus motor biasanya hanya TLO (Total Loss Only).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya