Begini Caranya Agar Motor Kredit yang Hilang Diganti Leasing

Motor bekas Honda BeAT Street terbaru
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA – Kasus penggelapan kendaraan sedang ramai diperbincangkan, terutama ketika polisi menahan puluhan unit motor bodong di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang terjadi baru-baru ini.

Gaji UMR Merapat, Segini Cicilan Paling Murah Yamaha Aerox Turbo

Ditambah netizen menemukan banyak motor tanpa pelat nomor di daerah tersebut saat melihat dari aplikasi penunjuk arah. Berbagai kasus penggelapan kendaraan ada yang merugikan lembaga pembiayaan.

Salah satunya ketika motor kredit hilang saat digunakan konsumen. Jika hal itu terjadi, biasanya leasing sebagai pemilik kendaraan akan melakukan penggantian unit jika kronologi kehilangannya jelas.

QJ Motor Ekspansi ke Indonesia dengan Pabrik dan Jaringan Diler

Melalui keterangan resmi Federal International Finance, atau FIF, sempat dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang perlu dilakukan pemilik saat kehilangan motornya yang masih kredit.

Pertama konsumen wajib menceritakan, atau memberikan keterangan terkait lokasi motor tersebut hilang. Selain itu, ada bukti dari pihak kepolisian alias laporan surat kehilangan, dan melampirkan STNK, kunci motor.

PPN dan Opsen Pajak Hantui Calon Pembeli Sepeda Motor

Jika pihak lembaga pembiayaan sudah menyetujui laporan tersebut, aka nada proses penggantian unit, atau dalam bentuk uang tunai. Karena sewajarnya motor kredit masih dilengkapi dengan asuransi.

Terkait jumlah uang yang diganti, nilainya akan berbeda-beda tergantung dengan tenor yang sudah berjalan, dan jenis motornya. Jika debitur baru menjalankan kreditnya satu tahun, maka leasing akan mengganti 100 persen.

Artinya bisa penggantian unit baru, atau sesuai dengan harga on the road motor di saat itu. Lalu jika angsuran sudah berjalan dua tahun, penggantiannya sekitar 85 persen, dan tahun ketiga hanya 75 persen dari harga motor.

Nilai tersebut menyesuaikan penyusutan harga motor bekas motor tersebut. Konsumen juga tidak langsung menerima uang. Ketika konsumen masih memiliki tunggakan biaya kredit, maka uangnya akan di-cover ke sisa kredit yang belum dibayar.

Lalu saat motor kredit hilang, apakah cicilan masih berjalan meski unitnya sudah tidak ada?

Beradasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau KUHPerdata, Pasal 1381, ikatan dihapus ketika barang yang masih terlibat hutang musnah, alias hilang. Ditegaskan dari Pasal 1444, mengenai kehilangan barang.

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang ingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya,” tulis pasal tersebut.

Dilanjutkan, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur, dan sebelum dia lali menyerahkannya. Artinya motor kredit yang hilang itu bukan karena secara sadar pemilik meminjamkan kepada orang lain.

Nah, ketika orang lain yang dipinjamkan motor tersebut kehilangan maka dinyatakan bukan karena kelalaian pemilik, namun secara sadar menyerahkannya. Meskipun, tangan kedua atau orang yang dipinjamkan motor itu lalai hingga kehilangan, bukan di bawa kabur, atau modus lainnya.

Konsumen tidak wajib membayarkan angsuran saat motor hilang jika sudah memenuhi syarat tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya