Pengendara Moge Harley-Davidson yang Halangi Ambulans dengan Gaya Zig-zag Minta Maaf
- DashcamIndonesia
Magelang, 16 Juni 2024 – Viral aksi pemotor Harley-Davidson yang menghalangi jalan mobil ambulans di Magelang dengan gaya zig-zag, akhirnya meminta maaf. Perwakilan dari club Harley-Davidson Magelang sudah melakukan pertemuan dengan Public Safety Center 119 Kota Magelang.
Sebelumnya, viral video Ambulans yang sedang melewati SPBU Mertoyudan Magelang, berjumpa dengan rombongan moge atau motor gede. Beberapa anggota rombongan moge tersebut, ada yang memberikan jalan kepada ambulans.
Namun, ada satu pemotor yang seolah cuek dan banyak gaya dengan aksi zig-zag bersama moge warna merahnya. Mobil ambulans coba memberikan klakson agar diberi lewat, namun pemotor tersebut malah terus melanjutkan aksinya.
Hingga akhirnya, motor itu pinggir ke kiri dan ambulans bisa lewat kembali. Setelah viral, akhirnya pengendara motor besar itu meminta maaf, begitu juga dengan Harley-Davidson Club Indonesia atas peristiwa tersebut.
"Kami pengurus dan anggota HDCI, memohon maaf kepada warga magelang atas kejadian di depan SPBU Mertoyudan Magelang. Dan kami telah melakukan Klarifikasi kepada semua pihak. Kami HDCI berupaya untuk dapat berperan serta dalan semua kegiatan positif yang membantu masyarakat. WASALLAM," bunyi pernyataan akun Instagram @penguruspusathdci., dikutip VIVA Otomotif, Minggu 16 Juni 2024.
Pihak Public Safety Center 119 Kota Magelang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan pengawalan atau maksud apapun ke Ambulance Emergency yang sedang bertugas dan (pengendara motor) sudah mengakui kesalahannya.
Sebagai catata, saat berjumpa mobil ambulans yang bertugas, maka pengguna jalan lainnya harus memberikan ruang untuk dilewati. Dengan memberi prioritas kepada ambulans memungkinkan mereka mencapai tujuan dengan lebih cepat.
Serta mengurangi risiko kehilangan waktu yang berharga dalam situasi yang membutuhkan intervensi medis segera. Hak ambulans juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Menurut Pasal 134 undang-undang tersebut, kendaraan seperti Ambulance, pemadam kebakaran, pejabat negara, dan konvoi pengantar jenazah memiliki prioritas untuk didahulukan saat ditemui di jalan raya.