Viral Aksi Tengil Moge Harley Halangi Jalan Ambulans, Netizen: Bikin Malu Komunitas
- DashcamIndonesia
Magelang, 15 Juni 2024 – Masih ada saja pengendara yang bersikap arogan dan egois kepada mobil ambulans yang sedang bertugas. Terbaru, viral aksi pemotor Harley-Davidson yang menghalangi jalan ambulans dengan banyak gaya.
Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif pada akun @DashcamIndonesia, Sabtu 15 Juni 2024, nampak ambulans dalam kecepatan tinggi mencoba melewat kendaraan di depannya. Namun, saat melewati SPBU Mertoyudan Magelang, ada rombongan moge atau motor gede.
Beberapa anggota rombongan moge tersebut, ada yang memberikan jalan kepada ambulans. Namun, ada satu pemotor malah banyak gaya dengan aksi zig-zag bersama moge warna merahnya.
Mobil ambulans coba memberikan klakson agar diberi lewat, namun pemotor tersebut malah terus melanjutkan aksinya. Hingga akhirnya, motor itu pinggir ke kiri dan ambulans bisa lewat kembali.
"Penjemputan pasien perdarahan alamat Mertoyudan dan akan dirujuk ke RS Merah Putih Unit PSC 119 Kota Magelang. Berhati hatilah dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan video tersebut.
Video tersebut langsung menuai kecaman dari netizen karena menghalangi tugas dari ambulans. Bahkan, tak sedikit yang me-mention akun Ahmad Sahroni selaku ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).
"Yang lain ngasih jalan, cuma yg merah aja itu yg banyak gaya," ujar salah satu akun. "Bikin malu komunitas dan moge seIndonesia klo begini terus," timpal netizen lainnya.
"Dasar OKB, orang kaya baru," tulis netizen. "Itu moge harley merah sprtinya tau kalau Ambulancenya pakai dashcam makanya pasang gaya dia lenggak-lenggok ngikutin suara sirine ambulance," kata yang lainnya.
Mobil Ambulans Harus Didahulukan
Saat berjumpa mobil ambulans yang bertugas, maka pengguna jalan lainnya harus memberikan ruang untuk dilewati. Dengan memberi prioritas kepada ambulans memungkinkan mereka mencapai tujuan dengan lebih cepat.
Serta mengurangi risiko kehilangan waktu yang berharga dalam situasi yang membutuhkan intervensi medis segera. Hak ambulans juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Menurut Pasal 134 undang-undang tersebut, kendaraan seperti Ambulance, pemadam kebakaran, pejabat negara, dan konvoi pengantar jenazah memiliki prioritas untuk didahulukan saat ditemui di jalan raya.