Motor Honda Ada yang Kena Aturan SIM C1, Ini Daftarnya
- Dok: AHM
Jakarta, 2 Juni 2024 – Sejak 27 Mei 2024 lalu, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan baru dari Korps Lalu Lintas Polri, yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Penerapan SIM C1 ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dengan kubikasi mesin besar.
Motor dengan kubikasi 250-500 cc memiliki performa dan tenaga yang lebih besar dibandingkan motor pada umumnya, sehingga pengendara membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus untuk mengendarainya dengan aman.
Korlantas Polri memberikan toleransi selama satu tahun kepada pengendara yang belum memiliki SIM C1. Artinya, tidak ada penilangan bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1 hingga 27 Mei 2025.
Namun, pengendara tetap diimbau untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan diri dan orang lain. Syaratnya yakni memiliki SIM C selama satu tahun, dan membayar biaya pembuatan sebesar Rp100 ribu.
Motor Honda yang Kena Aturan SIM C1
Honda menjadi produsen sepeda motor terbesar di Indonesia, dengan angka penjualan jutaan unit setiap bulannya. Jenis yang ditawarkan beragam, mulai dari skuter matik hingga bebek dan sport.
PT Astra Honda Motor juga memiliki divisi khusus yang memasarkan motor berkapasitas mesin di atas 250 cc, yang mengharuskan penggunanya untuk memiliki SIM C1. Jenis kendaraan beroda dua yang dimaksud adalah yang masuk ke dalam kategori motor gede alias moge.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Astra Honda, diketahui bahwa model moge yang terkena aturan SIM C1 adalah Honda Rebel dan Honda CB500X.
Kedua kuda besi itu dibekali dengan mesin berkapasitas 471 cc, yang masuk ke dalam kategori SIM C1. Harga untuk Honda Rebel adalah Rp202 jutaan on the road Jakarta, sedangkan CB500X dibanderol Rp204 jutaan OTR Jakarta.