Pemilik Motor Honda Forza dan Yamaha Xmax Harus Bikin SIM C1?

Tes ride Yamaha Xmax
Sumber :
  • Yamaha Indonesia

Jakarta, 30 Mei 2024 –  Penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 untuk sepeda motor sudah diberlakukan, yakni bagi motor dengan kubikasi mesin 250cc-500cc. Lalu apakah pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax butuh bikin SIM C1?

Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Acuan kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya adalah SIM CI, yang berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan lebih. Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Honda Forza 350 Model Year 2024

Photo :
  • Visordown

Persyaratan usia juga untuk SIM C1 minimal 18 tahun. "(SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 30 Mei 2024.

Intip Diskon Yamaha Nmax dan Xmax

Yang menarik, banyak saat ini motor dengan mesin 250cc yang beredar di pasaran. Namun biasanya kubikasi mesinnya tidak benar-benar 250cc, dan hanya pembulatan saja.

Kapasitas mesin dari Yamaha Xmax, yang diketahui ukuran bore 70 mm x stroke 64,9 mm, dan hasilnya adalah 246,93 cc. Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, maka hasilnya 249,1 cc.

Dengan begitu, artinya Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak masuk ke golongan motor untuk SIM C1 karena tidak lebih dari 250 cc. Alhasil, pengendara kedua motor itu masih bisa menggunakan motor dengan SIM C biasa.

Yamaha Xmax 250

Photo :
  • Yamaha Indonesia

Soal pembuatan tiga golongan SIM C di atas telah tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan aturan di atas, pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, pemilik SIM dikenakan tarif yang sama juga, yakni Rp75 ribu untuk SIM C, C1, dan C2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya