Uji Praktik SIM C1 Pakai Motor Hunter Scrambler SK500 Seharga Rp 200 Jutaan
- huntermotorcycles
Jakarta, 29 Mei 2024 – Kepolisian Republik Indonesia telah meresmikan Surat Izin Mengemudi atau SIM berdasarkan kapasitas mesin motornya, salah satunya SIM C1 untuk motor 250-500cc. Nantinya ujian SIM C1 akan menggunakan motor gede (moge) Hunter Scrambler SK500.
Perihal Hunter Scrambler SK500 menjadi motor uji SIM C1, sebenarnya sudah diketahui sejak 2023 silam. Saat itu moge tersebut baru tersedia 32 unit dan akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.
Hunter Scrambler SK500 merupakan motor dari Hunter Motorcycles, yang berbasis di Bali untuk produksinya. Untuk motornya sendiri saat ini dibanderol Rp 209,798,000 dan hadir dalam 3 varian warna.
Soal spesifikasi, Hunter Scrambler SK500 dijejali mesin empat tak paralel dua silinder segaris dengan kapasitas 471 cc dan 8 klep. Dalam situs resminya, Motor ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.
Untuk dimensi, Scrambler SK500 memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, dan tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara panjang wheelbase 1,479 mm dan ground clearance 230 mm.
Pada kaki-kaki, motor ini menggunakan suspensi KYB di depan dan monoshock di belakang. Kemudian, pengeremannya menggunakan double disc di roda depan dan rem cakram di belakang dengan ABS.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, dikutip Jumat 6 Januari 2023, diketahui bahwa mereka sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,83 miliar untuk pengadaan moge itu. Saat itu, motor ini masih dibanderol Rp166,750,000.
Pengadaan unit kendaraan dilakukan melalui sistem lelang, dan dimenangkan oleh PT Arya Motor Indonesia. Perusahaan ini dahulu dikenal sebagai distributor moge Victory, yang kerap dipakai untuk mengawal pejabat penting di Indonesia.
Sedangkan untuk uji praktik SIM C2, Korlantas Polri belum mempersiapkan unitnya. SIM C2 ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk memiliki SIM C1 dan SIM C2 itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.
Untuk dapat memiliki SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM C2, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.