Ngaku Punya Beking di Polda, Viral Pemotor Terobos Jalur TransJakarta Buang Surat Tilang
- Tangkapan Layar
Jakarta, 25 Mei 2024 – Kembali viral di sosial media, aksi arogan pengendara yang padahal sudah nyata melakukan pelanggaran lalu lintas. Di mana, pemotor ini menolak ditilang usai menerobos jalur TransJakarta, yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.
Seperti dalam video yang dilihat VIVA Otomotif dalam akun @memomedsos, Sabtu 25 Mei 2024, nampak pengendara motor matic tengah dihentikan oleh Polisi. Pemotor dengan jaket putih itu menerobos jalur TransJakarta.
"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan diunggahan tersebut.
Saat diberi surat tilang, pemotor itu malah membuangnya kembali dan menolak ditilang dan mengaku memiliki kenalan atau beking di Polda Metro Jaya. Polisi itu lalu hampiri kembali pemotor itu.
"Anggota Polda-nya siapa?," ujar salah satu Polisi di video tersebut.
Bahkan, seorang TNI ikut menahan pengendara motor yang arogan tersebut dan ikut menanyakan siapa bekingannya. Tak lama kemudian, pemotor itu langsung tancap gas meninggalkan para aparat yang menilangnya.
"Loh kok lolos? Pers bek nya siapa kalo salah ya sanksi, operasi gabungan kok melempem, mana bisa masyarakat percaya mmhh," komentar netizen di unggahan itu.
"Jumpa TNI langsung ngak ada jawaban backingan," kata yang lain.
"Nyusain diri mas , udah salah terima aja ,jelas2 itu khusus bus way , kok msh ngeyel . pelanggaran lho tambah berat mas ,mau beking siapa jelas2 lho salah yg ada yg bekingin lho juga lho ntar di maki2,": timpal netizen lainnya.
Seperti diketahui, hanya kendaraan tertentu yang bisa memasuki jalur transjakarta. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerobos jalur Transjakarta akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.