Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Pemotor geber-geber motor Yamaha RX-King dengan knalpot brong
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, 19 Mei 2024 –  Permasalahan knalpot brong tak ada berhentinya, dan memang cukup mengganggu ketenangan di jalan. Tak heran jika polisi gencar merazia knalpot brong atau yang tak sesuai dengan standar dari pabrikan.

Sadis! Anggota Komunitas Vespa Cungkil Bola Mata Teman Pakai Tangan Kosong

Terbaru ada pengendara motor Yamaha RX-King berulah di jalan dengan geber-geber gas hingga bising. Video itu pun viral di sosial media, seperti dilihat VIVA Otomotif pada Minggu 19 Mei 2024.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Dramaojol.id itu, dinarasikan nasib pemotor sesuai harapan netizen. Pemotor yang geber-geber RX-King itu ditendang dari belakang oleh Polisi yang sedang razia.

Akhir Pelarian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kabur ke Perkebunan hingga Sembunyi di Loteng

Pemotor pun langsung tersungkur dan kabur dari motornya, polisi langsung mencoba menangkapnya. Video itu langsung dikomentari netizen karena berakhir dengan harapan mereka.

"Ntr kalau udh di jelek²in di kata²in brisik DLL marah bawa² komunitas , padahal mah emang brisik, berasep, ugal²an lgi," tulis salah netizen.

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap saat Bersembunyi di Atas Loteng Rumah

"Asli kadang kesel ama yang geber² begini, biar apa ? Merdu juga kagak bikin pengang iya. Nanti di geber²in ke kuping nya sendiri ga terima komunitas nya kek wkt itu," lanjut netizen lain.

"Tangkap aja Pak, biar jera. Knalpot Gembel sangat ganggu orang," komentar yang lainnya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong atau bising memang masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang tercantum dalam pasal 285, hukumannya bisa denda Rp250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Polisi musnahkan knalpot brong hasil razia kendaraan

Photo :
  • tvOne

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya