Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan
- Arianti Widya
Jakarta, 23 April 2024 – Pemerintah terus berupaya dalam meyakinkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, namun untuk motor listrik masih belum terlalu diminati walau ada subsidi. Kepala Staf Presiden Moeldoko, membeberkan beberapa penyebabnya.
Menilik pada situs SISAPIRA (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), Selasa 23 April 2024, baru ada 11.563 motor yang tersalurkan. Sedangkan proses pendaftaran di angka 10.632.
Artinya masih ada 576.326 sisa kuota di 2024, sedangkan di 2023 saja baru 11.532 yang tersalurkan. Moeldoko mengatakan, bahwa subsidi motor listrik senilai Rp7 juta yang diberikan pemerintah sudah cukup bagus.
Sayangnya, regulasi tak serta merta membuat populasi motor listrik semakin meningkat. Mulai dari jarak tempuh, hingga tarikan motor listrik yang kurang dibandingkan dengan motor konvensional atau berbahan bakar minyak.
"Ya, sebenernya regulasi sudah cukup bagus termasuk juga insentif yang diberikan, tapi belum maksimal. Seperti kita liat ada insentif dari pemerintah bantuan Rp7 juta untuk sepeda motor baru tapi tidak maksimum serapannya ini ada apa?," ucap Moeldoko dikutip VIVA Otomotif di Jakarta, Senin 22 April 2022.
"Mungkin isu-isu itu belum terpecahkan dengan baik seperti sepeda motor isunya tarikan kurang. Anak muda kan enggak suka tarikannya kurang. Berikutnya jaraknya dekat, charging lama," tambahnya.
Walau begitu, Moeldoko yakin isu-isu tersebut akan terpecahkan seiringnya waktu. Dan masyarakat Indonesia mulai beralih ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan.
"Nah, isu-isu ini lah yang nanti lambat laun akan terpecahkan secara alamiah. Ke depan pastinya charging lebih cepat, jaraknya lebih jauh, harga nya lebih murah. kan begitu nah itu yang kita harapkan masyarakat yang itu mau," papar Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini.
Seperti diketahui, Pemerintah kini telah resmi melonggarkan syarat penerima subsidi untuk pembelian motor listrik. Untuk bisa mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta, masyarakat cuma bermodalkan satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Sedangkan untuk konversi sepeda motor listrik, Pemerintah menambah subsidinya menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp7 juta. Peningkatan jumlah bantuan ini untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi.